Penetapan standar kompetensi bagi pegawai bank umum ini langsung berada di bawah tanggung jawab IBI.
Pemberian lisensi telah dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) kepada LSPP. Maka mulai 1 Oktober 2011 penyelenggaraan sertifikasi menajemen risiko dan bidang-bidang lainnya akan dilaksanakan oleh LSPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LSPP dalam melaksanakan sertifikasi bankir nasional mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh BNSP dan berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan mendapatkan persetujuan BI.
"LSPP tidak hanya memberikan sertifikasi manajemen risiko, tapi untuk bidang area lainnya seperti audit internal, treasury, kredit, wealth management, general banking, funding, dan compliance," papar Zulkifli.
Pemberian kewenangan untuk menetapkan standar kompetensi dan sertifikasi bankir kepada IBI menurut Zulkifli dinilai tepat karena peningkatan dan pengembangan kompetensi menjadi tanggung jawab asosiasi profesi perbankan. Peningkatan kompetensi bankir dinilai strategis agar perbankan nasional tidak terlalu defensif dan protektif dalam mengelola bisnis perbankan.
"Dengan adanya LSPP, para bankir nasional yang duduk di komisaris dan direksi bisa tetap didorong untuk tumbuh di tengah-tengah kondisi apapun dengan cara mengelola risiko optimal, bukan menghindari risiko," tutup Zulkifli.
(dru/dnl)











































