Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi A. Sarwono menyebutkan, dana itu terdiri dari US$ 29 miliar devisa ekspor dan US$ 2,5 miliar utang luar negeri milik pihak swasta masih berada di luar negeri dan belum ditarik oleh perbankan dalam negeri.
"Ada US$ 29 miliar devisa ekspor, dan utang Luar negeri korporasi swasta dalam negeri sebesar US$ 2,5 miliar yang belum ditarik perbankan, jadi sekitar US$ 31 sekian," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat antara Pemerintah, BI, Bappenas, BPS, dan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami minta ini dimasukkan ke dalam negeri agar nanti menjadi lebih baik," pungkasnya.
Seperti diketahui, BI mulai 1 Oktober akan mewajibkan para eksportir menyimpan dananya di bank-bank lokal. Aturan itu akan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri yang akan mulai berlaku mulai 1 Oktober 2011.
(nia/qom)











































