Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution mengatakan, pada akhir bulan September ini, BI akan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri, yang akan mulai berlaku mulai 1 Oktober. PBI ini juga akan melalui masa transisi hingga akhir 2011.
Menurut Darmin, PBI tersebut dikeluarkan karena dilatarbelakangi oleh besarnya devisa hasil ekspor yang tidak masuk ke Indonesia. Secara rata-rata, devisa ekspor yang tidak masuk ke Indonesia dalam 2 tahun terakhir mencapai US$ 29,5 miliar. Khusus di 2010, devisa ekspor yang tidak masuk ke sistem keuangan mencapai US$ 32,35 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal menurut Darmin, masuknya devisa hasil ekspor tersebut sangat penting bagi perekonomian nasional. Apalagi surplus neraca perdagangan Indonesia pada tahun ini diperkirakan menyusut, dan bisa mengecil lagi pada tahun-tahun mendatang.
Di 2009, surplus neraca pembayaran Indonesia tercatat sebesar US$ 10,625 miliar, namun surplus mengecil di 2010 menjadi hanya US$ 5,643 miliar.
Sementara di 2011, unsur dari neraca pembayaran yakni transaksi berjalan juga surplusnya terus menyusut. Jika pada triwulan I-2011 surplus transaksi berjalan mencapai US$ 2,08 miliar, pada triwulan II-2011 mengecil menjadi hanya US$ 233 juta. Untuk triwulan III dan IV, Darmin memperkirakan terjadi defisit.
"Meski secara keseluruhan tahun 2011 transaksi berjalan surplus, tapi kecil, tidak sampai US$ 1 miliar," ujar Darmin dalam perbincangannya di Gedung BI, Jakarta, Rabu (14/9/2011).
Transaksi berjalan ini terdiri dari kegiatan ekspor dan impor barang dan jasa. Sementara unsur neraca pembayaran lain adalah transaksi modal dan keuangan yang merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), pinjaman luar negeri, pinjaman swasta, serta dana investasi yang masuk portofolio.
Menurut Darmin, perekonomian Indonesia sejak 40 tahun terakhir dengan beberapa pengecualian mencatat setiap pertumbuhan ekonomi 7%, maka transaksi berjalan defisit karena tingginya impor. Hal tersebut berbeda dengan China.
"Ciri khas pertumbuhan ekonomi China bisa tinggi dan tidak overheating dan berkelanjutan karena setiap pertumbuhan ekonomi meningkat, disertai dengan surplus neraca pembayaran. Tidak hanya neraca pembayaran, tapi juga transaksi berjalan," jelas Darmin.
Karena itu, Darmin melihat sudah saatnya hasil devisa ekspor dibawa 'pulang' untuk mendukung perekonomian Indonesia. Masuknya devisa ekspor tersebut juga diharapkan bisa membantu stabilisasi nilai tukar rupiah karena nantinya bisa diketahui permintaan dan penawaran valasnya.
Darmin menjelaskan, setelah keluarnya PBI tersebut, ada masa transisi di mana eksportir yang belum menempatkan dananya di bank-bank lokal tidak akan dikenakan denda. Namun terhitung mulai 2 Januari 2011, denda akan mulai dikenakan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, di 2012, 6 bulan setelah tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), maka devisa sudah harus masuk. Sementara di 2013, aturan lebih ketat di mana devisa harus sudah masuk 3 bulan setelah tanggal PEB. Namun menurut BI, selama ini sebagian besar devisa sudah masuk dalam kurun waktu 1 bulan.
Dirjen Bea Cukai, Agung Kuswandono mengatakan, pihaknya akan melakukan rekonsiliasi data arus barang dengan data devisa hasil ekspor di BI.
"Kita akan memblokir atau tidak memberikan layanan ekspor jika eksportir tidak memenuhi kewajibannya," ujar Agung di tempat yang sama.
Dalam PBI itu nantinya juga disebutkan besaran denda yang akan dikenakan kepada para eksportir yang tidak membawa pulang devisanya. Sanksi itu besarnya setengah persen dari devisa hasil ekspor yang belum dilaporkan, minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 100 juta.
"Kalau eksportir tidak comply, tidak mau bayar denda, maka akan disampaikan ke bea cukai, sehingga nomor identitasnya terancam dicabut," tambahnya.
Aturan serupa juga akan dikenakan kepada perusahaan-perusahaan Indonesia yang mendapatkan pinjaman luar negeri. Seluruh pinjaman swasta ke luar negeri termasuk penerbitan surat utang wajib masuk ke sistem perbankan dalam negeri.
(qom/dnl)











































