"Ada UU yang mengatur kapan LPS harus mulai menjual dan saya menyambut baik bahwa LPS paham dan tau kapan musti menjualnya. Kalau masalah selama ini di kegiatan pertamanya penjualannya belum laku, kami ingin menyampaikan tidak perlu risau," jelas Agus di Gedung DPR, Senayan, Kamis (15/9/2011).
Menurut Agus, proses penjualan Bank Mutiara harus taat hukum yang berlaku. Menurutnya negara Indonesia adalah negara hukum sehingga tetap mengacu pada sistem hukum walau proses politik kerap berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus juga percaya bank mutiara nanti akan laku pada waktunya melihat pasar Indonesia yang baik, dan melihat keuntungan keuntungan perbankan yang terus melonjak belakangan ini. Bank Mutiara lanjut Agus tetap fokus dengan terus memperkuat kinerja dan manajemen nanti akan laku terjual.
"Pasar Indonesia itu baik, investor dalam investasi di perbankan semua menikmati hasil yang baik, perkuat perbaikan manajamen dan kinerja," kata dia.
Rencana penjualan Bank Mutiara ini memang mendapatkan banyak hadangan dari pihak DPR. Karena Bank Mutiara dianggap masih menyisakan pertanyaan soal nasib bailout Rp 6,7 triliun saat krisis 2008 lalu.
(dru/dnl)











































