Pemerintah Siap Lawan Gugatan Buronan Kasus Bank Century

Pemerintah Siap Lawan Gugatan Buronan Kasus Bank Century

- detikFinance
Kamis, 15 Sep 2011 19:43 WIB
Pemerintah Siap Lawan Gugatan Buronan Kasus Bank Century
Jakarta - Pemerintah siap melawan mantan pemegang saham asing PT Bank Century Tbk (kini Bank Mutiara) Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi terkait gugatannya di luar negeri. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan pihaknya telah mempunyai bukti khusus bagaimana seluruh kejahatan kedua buron tersebut di Indonesia.

"Saya tahu bahwa ada gugatan Rafat dan Hesham di Organisasi Konfrensi Islam, terus dari pemerintah itu kami siap menghadapi gugatan itu," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2011).

"Dan kami akan buktikan bahwa Rafat dan Hesham itu melakukan kejahatan di Indonesia," imbuh Mantan Dirut Bank Mandiri ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agus seluruh bukti telah disiapkan dan pihaknya optimistis gugatan yang diajukan kedua mantan pemegang saham asing tersebut ditolak.

"Itu nggak bisa disebutkan sekarang (bukti), yang jelas kita buktikan bahwa Rafat dan Hesham itu melakukan kejahatan di Indonesia," terangnya.

Sebelumnya pernah diberitakan bahwa pengadilan Arbitrase Internasional telah memenangkan gugatan pemilik Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dalam kasus Bank Century di Indonesia.

Karena keputusan itu pemerintah Indonesia wajib membayar Rp 4 triliun kepada Hesham dan Rafat, karena jumlah itulah yang digugat keduanya sebab keduanya diduga hanya menerima Rp 2 triliun dari total dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.

(dru/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads