"Saya tahu bahwa ada gugatan Rafat dan Hesham di Organisasi Konfrensi Islam, terus dari pemerintah itu kami siap menghadapi gugatan itu," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2011).
"Dan kami akan buktikan bahwa Rafat dan Hesham itu melakukan kejahatan di Indonesia," imbuh Mantan Dirut Bank Mandiri ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu nggak bisa disebutkan sekarang (bukti), yang jelas kita buktikan bahwa Rafat dan Hesham itu melakukan kejahatan di Indonesia," terangnya.
Sebelumnya pernah diberitakan bahwa pengadilan Arbitrase Internasional telah memenangkan gugatan pemilik Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dalam kasus Bank Century di Indonesia.
Karena keputusan itu pemerintah Indonesia wajib membayar Rp 4 triliun kepada Hesham dan Rafat, karena jumlah itulah yang digugat keduanya sebab keduanya diduga hanya menerima Rp 2 triliun dari total dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.
(dru/hen)











































