"Presiden harus mengirimkan nama calon Deputi Gubernur BI sebelum batas waktu. Dimana minimal 3 bulan sebelum masa jabatan berakhir yakni per 22 September 2011," ungkap Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Selasa (20/9/2011).
Menurut Harry sampai dengan sore ini, nama-nama calon Deputi Gubernur BI belum juga masuk ke DPR. Jika memang Presiden belum mengirimkan nama-nama calon Deputi Gubernur BI, sambung Harry sama saja dengan menyalahi Undang-Undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sambung Harry bisa saja kesalahan ada pada Dewan Gubernur BI yang memang belum mengirimkan nama calon Deputi pengganti ke Presiden. Dalam hal ini, sambung Harry, pilihan pengganti Deputi memang berdasarkan Dewan Gubernur dengan Acc dari Presiden.
"Bisa saja Presiden belum mendapatkan rekomendasi dari Dewan Gubernur BI. Ini berarti kesalahan Dewan Gubernur. Karena Presiden sudah dikirimkan surat oleh Komisi XI 2 pekan lalu," tuturnya.
Lebih jauh Harry mengatakan perihal pemilihan Deputi Gubernur ini sudah seharusnya menjadi perhatian Presiden. Hal ini, menurut Harry akan menjadi penghambat kinerja BI untuk menjaga gawang moneter ditengah ketidakseimbangan global.
"Jangan sampai menjadi penghambat kinerja BI dengan beberapa kekosongan Dewan Gubernur. Karena proses pengangkatan Deputi Gubernur membutuhkan waktu," tegas Politisi Partai Golkar ini.
Seperti diketahui, masa jabatan Muliaman Hadad akan habis pada 22 Desember mendatang. Muliaman sebelumnya diangkat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia sesuai Keputusan Presiden RI No.69/P Tahun 2006, tanggal 22 Desember 2006 dan dilantik pada tanggal 11 Januari 2007.
Sementara pengganti Budi Rochadi yang meninggal dunia pada 11 Juli lalu belum ditetapkan. Untuk sementara, jabatan Budi Rochadi dirangkap oleh Deputi Gubernur BI Ardhayadi.
(dru/qom)











































