"PBI ini kan belum selesai. Tidak dipungkiri nantinya ada masalah teknis di lapangan. Ini supaya penerapannya nanti lebih efektif. Dari pertemuan tadi ada pemikiran kita akan buat working group antara BI, perbankan, dan pengusaha," ungkap Juru Bicara BI Difi Johansyah usai pertemuan antara BI, Perbankan dan Eksportir di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (21/9/2011).
Dalam pertemuan tersebut, banyak pengusaha bertanya seputar potensi capital control, kesiapan pihak bea cukai, serta penerapan sanksi di dalam rencana kebijakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui penerapan Hasil Devisa Ekspor di bank dalam negeri akan efektif pada 1 Oktober. BI memberi tenggang waktu sampai Desember sebagai masa penyesuaian tanpa sanksi. Namun, mulai 2 Januari 2012, eksportir wajib menjalankan aturan tersebut.
Di tahun 2012, eksportir masih diberi waktu enam bulan untuk mengirimkan devisa hasil ekspornya sejak tanggal dokumen pengiriman ekspor barang (PEB). Tapi di tahun 2013, devisa hasil ekspor harus masuk dalam waktu tiga bulan sejak tanggal PEB.
Eksportir Melanggar Denda Hingga Rp 100 Juta
Pada kesempatan yang sama, eksportir yang melanggar dimana tidak menempatkan devisa hasil ekspornya akan menerima sanksi berupa denda sebesar 0,5% dan disetor ke rekening kas negara. Minimal Rp 10 juta, maksimal Rp 100 juta.
"Soal sanksi ini BI juga tak serta merta menjatuhkan sanksi tanpa mendengarkan lebih dulu penjelasan pengusaha mengenai alasan keterlambatan. Misalnya, bisa saja dari pihak bank salah melaporkan atau ada negara tujuan ekspor yang terlambat membayar," kata Difi.
"Intinya eksportir tadi mengharapkan ada semacam juknis yang jelas dari BI agar pelaksanaan ini bisa dipahami sehingga tidak menimbulkan salah tafsir," tukasnya.
(dru/hen)











































