"Kami berharap ga ada penundaa. Dengan tidak adanya modal kami tetap melakukan kegiatan penjaminan kredit dalam kapasitas Askrindo dalam mengkover risiko terganggu," ungkap Direktur Utama Askrindo, Antonius Chandra Napitupulu, di Jakarta, Rabu (22/9/2011) malam.
Keterbatasan penyaluran kredit didasarkan atas giring ratio yang ditetapkan sebesar 10 kali. Saat penyaluaran total kredit telah 10 kali besar modal, maka perseroan tidak laku melakukan tugasnya dalam penjaminan KUR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada RDP dengan komisi XI semalam, masih ada anggota dewan yang enggan menyetujui pencairan dana PMN untuk penjaminan KUR. Mereka ingin Askrindo selaku lembaga penjamin tidak melakukan pelanggaran investasi, seperti yang dilakukan oleh manajemen lalu.
Anggota Dewan meminta agar kasus penempatan dana ilegal yang ditemukan Bapepam-LK, bisa dipertanggung jawabkan. Sebelum PMN dikucurkan, Harry meminta Direksi untuk 'bersih-bersih' agar kasus serupa tidak terulang.
Pemerintah memang merencanakan untuk menyuntik modal beberapa BUMN melalui PMN bagi PT PII sebesar Rp 1 triliun, PT DI sebesar Rp 1 triliun, PT Askrindo dan Perum Jamkrindo sebesar Rp 2 triliun, Perusahaan Penerbit SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) Indonesia IV sebesar Rp 0,1 miliar. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V sebesar Rp 0,1 miliar dan beberapa BUMN Strategis lainnya mencapai Rp 2 triliun.
Namun ternyata Bapepam-LK menemukan penempatan dana investasi ilegal PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) pada lima lembaga keuangan mencapai Rp 439 miliar. Ini terdiri dari investasi Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Repurchase Agreement (Repo), surat utang korporasi, dan surat utang negara (SUN).
(wep/ang)











































