"Hari Kamis 22 September 2011, keputusan Majelis Hakim PHI memenangkan gugatan karyawan Bakrie Life yang tergabung dalam FKBLM," ungkap Koordinator FKBLM, Robby kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (22/9/2011).
Menurut Robby, keputusan Majelis Hakim yang memenangkan gugatan tersebut karena upaya hukum yang konsisten dari FKBLM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim memutuskan setelah mempertimbangkan dua bukti kuat antara lain bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan sepihak oleh Bakrie Life melalui surat elektornik tidak benar. Dan menyatakan perusahaan dalam kondisi buruk sehingga harus dibayar dengan pesangon berupa MSN/surat hutang.
"Secara umum Majelis Hakim PHI tegas menyatakan UU Ketenagakerjaan harus dipatuhi oleh semua pihak," tegas Robby.
Sebelumnya, pesangon dan gaji karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sebesar Rp 3 miliar tidak bisa dibayar tunai.
Seperti diketahui Bakrie Life melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap sejumlah karyawannya. PHK itu juga menyalahi aturan karena pembayaran pesangonnya memakai surat utang. Beberapa karyawan telah mengajukan gugatan terkait hal tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dirjen pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja kemenakertrans, Myrna M Hanartani mengatakan, sesuai aturan pesangon harus dibayarkan secara tunai dan dalam jumlah yang penuh, dan dengan tegas mengatakan Pemerintah melarang pesangon dibayar pakai surat utang.
(dru/dnl)










































