Hasil Cukai CD, VCD, LD dan DVD untuk Berantas Pembajakan
Rabu, 07 Jul 2004 15:37 WIB
Jakarta - Hasil pengenaan tarif cukai terhadap kaset, CD, VCD, LD dan DVD tidak akan dimasukkan dalam penerimaan negara, namun akan dialokasikan untuk pemberantasan pembajakan di Indonesia. Mekanismenya, uang tersebut akan langsung diberikan kepada pihak kepolisian atau dititipkan terlebih dahulu kepada Ditjen Bea Cukai."Selama ini penegakan kurang karena kurangnya dana," kata Kepala Badan Analisa Fiskal (BAF) Depkeu Anggito Abimanyu sebelum panja dengan Panitia Anggaran DPR di Gedung MPR/DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu, (7/7/2004).Anggito menjelaskan, pengenaan pita cukai pada produk-produk tersebut memang esensinya bukan masalah penerimaan, tetapi lebih kepada pemberantasan pembajakan yang sudah sampai taraf merusak pasar, karena hanya 10 persen saja yang legal.Ia menjelaskan, pengenaan cukai ini banyak mendapat tantangan dari berbagai kalangan, seperti ASIRI yang menolak. Namun, di sisi lain banyak pihak yang setuju."Saya tahu asosiasi mana yang mendukung dan tidak mendukung. Yang sudah menikmati kan tidak senang. Yang sudah memperoleh keuntungan dari sini tentu saja tidak senang, tapi pemerintah berketetapan supaya pembajakan ini secara lambat laun bisa dihilangkan. Tanpa cukai tidak bisa diketahui asli atau tidak," paparnya.Dikatakan, pengenaan pita cukai dan PPN pada produk ini akan dilakukan dalam satu sistem seperti pada produk rokok.Anggito mengakui, kalau hanya dengan UU PPN tidak memungkinkan untuk dilakukan pengawasan, namun dengan UU Cukai diharapkan bisa dilakukan pengawasan. "Kalau pakai barcode ketahuan asli atau tidak kalau palsu bisa langsung ditangkap," katanya.
(mi/)











































