BI menyampaikan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 12/94/Kep/Dir/UPU tanggal 19 November 1979 tentang Pencabutan Kembali Serta Penarikan dari Peredaran terdapat beberapa uang kertas.
Uang Kertas tersebut yakni Emisi 1975 Pecahan Rp.10.000 dan Surat Edaran No.8/66/Intern tanggal 28 November 2006 perihal Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan 5 (lima) Rupiah Tahun Emisi 1979, 50 (lima puluh) Rupiah Tahun 1991, dan 100 (seratus) Rupiah Tahun Emisi 1991, serta Uang Kertas Pecahan 100 (seratus) Rupiah Tahun Emisi 1992, 500 (lima ratus) Rupiah Tahun Emisi 1992, 1.000 (seribu) Rupiah Tahun Emisi 1992 dan 5.000 (lima ribu) Rupiah Tahun Emisi 1992.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penukaran uang kertas Rp.10.000 Tahun Emisi 1975 (gambar terlampir) di Kantor Pusat Bank Indonesia yang terhitung sejak tanggal 2 Januari 1980 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2011.
Sedangkan jangka waktu penukaran di Bank Umum uang di bawah ini yang terhitung sejak tanggal 30 November 2006 akan berakhir tanggal 29 November 2011.
- Uang Logam Rp.5 Tahun Emisi 1979
- Uang Logam Rp.50 Tahun 1991
- Uang Logam Rp.100 Tahun Emisi 1991
- Uang Kertas Rp.100 Tahun Emisi 1992
- Uang Kertas Rp.500 Tahun Emisi 1992
- Uang Kertas Rp.1.000 Tahun Emisi 1992
- Uang Kertas Rp.5.000 Tahun Emisi 1992
(dru/ang)











































