Pembinaan Usaha Jasa Penilai Dilimpahkan ke Menkeu

Pembinaan Usaha Jasa Penilai Dilimpahkan ke Menkeu

- detikFinance
Rabu, 07 Jul 2004 17:47 WIB
Jakarta - Terhitung 1 Juli 2004, tugas dan wewenang Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) berkaitan dengan pengaturan, pembinaan dan pengawasan Usaha Jasa Penilai (UJP) dilimpahkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu).Kebijakan yang tertuang dalam keputusan bersama Menperindag dan Menkeu dengan nomor 423/MPP/Kep/7/2004 dan 327/KMK.06/2004 tersebut dimaksudkan untuk menciptakan pembinaan dan pengawasan UJP yang efektif serta berkesinambungan dalam satu kewenangan instansi yakni Depkeu.Disebutkan dalam siaran pers yang ditandatangani Kepala Biro Hukum dan Humas Depkeu, Maurin Sitorus, Rabu (7/7/2004), selama ini terdapat dua kewenangan dimana perizinan dan pembinaan profesi penilai dilakukan oleh Menkeu, sedangkan perizinan dan pembinaan UJP di bawah koordinasi Menperindag.Dalam keputusan bersama tersebut juga ditegaskan, UJP yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Jasa Penilai (SIUPP) yang dikeluarkan Depperindag masih berlaku hingga berakhirnya SIUPP yang bersangkutan.Namun demikian, SIUPP dimaksud wajib didaftarkan kembali pada Depkeu cq Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dengan menyampaian SIUPP yang masih berlaku selambat-lambatnya 1 Januari 2005. Sedangkan bagi UJP yang bermaksud memperoleh atau memperpanjang SIUPP-nya wajib menyesuaikan dengan ketentuan perizinan yang akan diatur leih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan. (ani/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads