Sayangnya, Tapernas belum dapat dilaksanakan karena menunggu pengesahan rancangam undang-undang (RUU) Perumahan dan Kawasan Pendidikan yang ditargetkan efektif berlaku 2020.
Hal ini disampaikan Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat Iskandar Saleh, di Cibalung, Bogor, Sabtu (24/9/2011) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses waktu sampai harus menunggu sembilan tahun dianggap terlalu lama oleh pelaku industri perbankan, khususnya Bank Tabungan Negara (BTN). Hal ini karena kebutuhan akan rumah bagi MBR sangat mendesak. Terlebih Tapernas bisa menjadi solusi pembiayaan perumahan, ditengah ringginya suku bunga KPR bagi MBR.
"2020 itu terlalu jauh. Bagaimana dibuatkan PP (Peraturan Perundangan) saja dan menjadi inisiatif dari DPR," ucap Direktur Utama BTN Iqbal Latanro.
Menanggapi permintaan itu, pihak DPR melalui anggota Komisi VI Malkan Amin mengatakan payung hukum untuk Tapernas tidak bisa hanya dilakukan melalui PP. Ia menegaskan semua harus berangkat dari perundang-undangan, karena kekuatan hukumnya lebih tinggi.
Ia berjanji pengesahan UU bisa dilakukan lebih cepat, namun harus ada syarat yaitu ada draf dari pelaku industri yang komprehensif sehingga dalam pembahasan di Komisi VI tidak berlarut-larut.
Pihak BTN melalui Iqbal Latanro ditantang leh Malkan untuk menjadi inisiator atas pembentukan draf payung hukum Tapernas. "Pak Iqbal bisa inisiatif akan hal ini, dalam dua bulan ke depan. Sehingga kami (DPR) akan bisa dibahas dalam enam bulan setelah itu. Jadi dalam waktu sembilan bulan sudah bisa (menjadi UU)," imbuh Malkan.
(wep/hen)











































