โNanti BI akan membuat Surat Edaran-nya kepada perbankan. Ini bisa jadi acuan atau semacam standar minimal untuk diterapkan perbankan,โ ujar Deputi Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (2/10/2011).
Ia menjelaskan, nanti aturan tersebut akan berupapetunjuk teknis atau guidelines (acuan) bagi perbankan dalam penerapan strategi anti-fraud. Namun, ia enggan membahas secara terinci, apa-apa saja yang akan diatur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, dengan sempat meledaknya kasus pembobolan rekening nasabah di beberapa bank, dan praktik-praktik kolusi antara oknum pegawai dengan pelaku kejahatan membuat bank sentral terus meningkatkan penerapan manajemen risiko di industri perbankan.
โJadi, ada preventif dari bank, itu ada satuan kerja mana yang bertanggungjawab untuk manajemen anti fraud ini. Ini kita harap juga ada fungsi deteksi, jadi ada fungsi whistle blowing untuk mengurangi dan mencegah fraud. Tentu ada juga sanksi yang jelas, dan evaluasi. Tapi kita juga tidak mau terlalu rigid (keras) juga itu kan bisa menghambat perkembangan bisnis perbankan,โ jelas Irwan.
(dru/dru)










































