BI Tutup BPR Bojongpicung

BI Tutup BPR Bojongpicung

- detikFinance
Rabu, 05 Okt 2011 16:17 WIB
BI Tutup BPR Bojongpicung
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencabut izin Bank Perkreditan Rakyat (BPR) LPK Bojongpicung yang berlokasi Jalan Moch. Ali No.27, Bojongpicung, Cianjur. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur BI Nomor 13/88/KEP.GBI/2011 tertanggal 4 Oktober 2011.

"Dengan dikeluarkannya SK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No.24 tahun 2004," ujar Kepala Eksekutif LPS, Firdaus Djaelani dalam siaran persnya yang dikutip, Rabu (5/10/2011).

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR LPK Bojongpicung, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," jelas Firdaus.

Dalam rangka likuidasi BPR LPK Bojongpicung ini, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.

LPS sebagai RUPS BPR Bojongpicung akan mengambil sejumlah tindakan yakni:


  • Membubarkan badan hukum bank
  • Membentuk tim likuidasi
  • Menetapkan status bank sebagai 'Bank Dalam Likuidasi'
  • Menonaktifkan seluruh direksi dan komisaris.
"LPS mengimbau agar nasabah BPR Bojongpicung tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan," imbuh Firdaus.

LPS juga minta karyawan BPR Bojongpicung untuk membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.


(dnl/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads