"Pada intinya, jika masalah personal terkait perdata berarti Pak Budi Mulya bukan atas nama BI sehingga tidak ada bantuan hukum dari BI," ungkap Deputi Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia, Agus Santoso kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (6/10/2011).
Menurut Agus, adapun masalah yang terjadi adalah perihal pinjam meminjam yang bersifat pribadi. Sehingga masa tidak ada fasilitas bantuan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Budi Mulya diketahui telah melanggar kode etik Bank Indonesia terkait kasus utang ke Robert Tantular sebesar Rp 1 miliar. Namun Budi Mulya belum bisa dinonaktifkan karena belum ada keputusan pengadilan yang tetap.
(dru/qom)











































