Budi Mulya Tak Dapat Bantuan Hukum BI

Budi Mulya Tak Dapat Bantuan Hukum BI

- detikFinance
Kamis, 06 Okt 2011 16:30 WIB
Budi Mulya Tak Dapat Bantuan Hukum BI
Jakarta - Bank Indonesia (BI) tidak akan memberikan bantuan hukum terkait kasus pinjaman uang Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya kepada mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular. BI berpandangan kasus yang terjadi bersifat perdata dan pribadi.

"Pada intinya, jika masalah personal terkait perdata berarti Pak Budi Mulya bukan atas nama BI sehingga tidak ada bantuan hukum dari BI," ungkap Deputi Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia, Agus Santoso kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (6/10/2011).

Menurut Agus, adapun masalah yang terjadi adalah perihal pinjam meminjam yang bersifat pribadi. Sehingga masa tidak ada fasilitas bantuan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan sifatnya keperdataan, pinjam meminjam ya tidak ada fasilitas bantuan hukum bagi yang bersangkutan," terang Agus.

Seperti diketahui, Budi Mulya diketahui telah melanggar kode etik Bank Indonesia terkait kasus utang ke Robert Tantular sebesar Rp 1 miliar. Namun Budi Mulya belum bisa dinonaktifkan karena belum ada keputusan pengadilan yang tetap.


(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads