BI Wajibkan Direksi BPR Punya Sertifikat
Jumat, 09 Jul 2004 17:45 WIB
Jakarta - Bank Indonesia akan mewajibkan setiap direksi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memiliki sertifikat dalam rangka meningkatkan daya saing BPR. Diharapkan pada tahun 2006 seluruh BPR salah satu direksinya sudah memiliki sertifikat.Demikian disampaikan Deputi Direktur Direktorat Pengawasan BPR Sri Mulyati di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (9/7/2004)."BI akan mewajibkan semua direktur BPR yang ada harus punya sertifikat. Setidaknya seorang hingga akhir tahun 2006. Dan pada akhir 2008, semua direkturnya harus sudah bersertifikat," kata Mulyati.Menurut Mulyati, dasar pewajiban sertifikasi ini adalah kurangnya pengetahuan dari SDM BPR sehingga mengurangi daya saingnya. Kewajiban ini akan dituangkan dalam PBI baru yang akan dikeluarkan BI pada akhir Juli 2004.Pada tahap awal, BI akan melakukan pelatihan untuk memperoleh sertifikasi ini di malang dengan pertimbangan di daerah Jatim BPRnya paling banyak. Untuk tahap awal, BI akan mensubsidi 50 persen dari biaya pelatihan yang sebesar Rp 8 juta ditambah biaya ujian Rp 1 juta. Saat ini di Indonesia tercatat ada 2148 BPR dengan volume usaha Rp 13,43 triliun. Dengan LDR 76,94 perse, NPL 8,21 persen, ROA 1,05 persn, dan ROE 7,77 persen. BI juga tengah membuat survey tentang kejenuhan jumlah BPR di 28 kota yang diharapkan bisa selesai pada September 2004 ini.
(qom/)











































