Darmin Nasution Masih Bungkam Soal Kasus Deputi BI Budi Mulya

Darmin Nasution Masih Bungkam Soal Kasus Deputi BI Budi Mulya

- detikFinance
Selasa, 11 Okt 2011 17:58 WIB
Darmin Nasution Masih Bungkam Soal Kasus Deputi BI Budi Mulya
Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution masih enggan membuka 'borok' Deputinya yang ditengarai melanggar kode etik pejabat BI. Darmin 'ngeles' saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus Deputi Gubernur BI Budi Mulya.

"Ya itu nanti saja pokoknya kalau lagi ngomong BI Rate ya BI Rate saja jangan kalian campur," ungkap Darmin di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (11/10/2011).

"Rugi kita sudah capek dan diskusi dari tadi tiba-tiba nanya itu," imbuh Darmin sambil tersenyum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Budi Mulya telah melanggar kode etik Bank Indonesia terkait kasus utang ke Robert Tantular sebesar Rp 1 miliar. Namun Budi Mulya belum bisa dinonaktifkan karena belum ada keputusan pengadilan yang tetap.

Berdasarkan hasil investigasi BI, Budi Mulya yang sebelumnya menjabat Deputi Gubernur BI bidang pengelolaan moneter, dipindahkan penugasannya untuk mengurus kesekretariatan, Unit Khusus Penyelesaian Aset, Museum BI, dan kantor perwakilan. Tugas pengelolaan moneter akhirnya ditangani oleh Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah.

Dalam kode etik pegawai BI yang terpampang di situs otoritas moneter itu, tertuang jelas mengenai hubungan terlarang antara pegawai BI dan pihak-pihak yang terkait. Berikut kode etik pegawai BI seperti tertuang di situs BI:

  • Pegawai dilarang menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan atau fasilitas yang diberikan oleh Bank Indonesia.
  • Pejabat BI wajib untuk melaporkan harta kekayaannya kepada BI dan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • Pegawai dilarang meminta/menerima, memberi persetujuan untuk menerima, mengizinkan atau membiarkan keluarga untuk meminta/menerima fasilitas dan hal-hal lain yang dapat dinilai dengan uang dari perorangan atau badan yang diketahui atau patut diduga bahwa hal tersebut mempunyai hubungan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai yang bersangkutan.
  • Pegawai wajib menjaga rahasia Bank Indonesia untuk hal yang dikategorikan rahasia.
  • Pegawai dilarang menjadi anggota, pengurus partai politik, dan atau melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik.
"Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," demikian peraturan yang tertuang di situs BI.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads