Demikian disampaikan oleh Juru Bicara BI Difi A. Johansyah kepada detikFinance, Jumat (14/10/2011).
"Kita nggak mengatur secara khusus soal ini (cashback). Terserah banknya. selama tidak memberatkan beban operaional bank," jelas Difi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya cashback sempat menjadi masalah saat beberapa nasabah Bank IFI yang dilikuidasi, tidak mendapatkan dananya kembali akibat adanya cashback saat membuka tabungan.
BI saat ini menyatakan tidak bertanggung jawab atas dana nasabah di sebuah bank yang tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena mendapatkan cashback maupun hadiah-hadiah yang diberikan.
Menurut BI dana yang tidak dijaminkan LPS karena nasabah mendapatkan cashback dan hadiah, termasuk dalam program penjaminan yang merupakan domain LPS.
(dnl/qom)











































