"Bagaimanapun juga harus ada peran dari bank sentral di dalam pengawasan perbankan," tuturnya Perry di Jakarta, Minggu (16/10/2011).
Keberadaan OJK sendiri merupakan amanat UU No.3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia, di mana dalam menjaga stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh diperlukan pembentukan sebuah otoritas jasa keuangan dalam menjaga kesehatan industri keuangan, yang saat ini produknya semakin beragam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perry berharap jika OJK terbentuk sekalipun, pengawasan industri perbankan tidak boleh lepas dari bank sentral. "Kalau tidak bagaimana bank itu bisa berhubungan dengan bapaknya bank. Ini sangat penting," tegas Perry.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku optimis, Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat disahkan. Menkeu juga memberikan apresiasi kepada DPR, karena dalam pertemuan lanjutan tersebut, pemerintah dan DPR masih sama-sama bersemangat untuk mewujudkan RUU OJK.
“Kami ingin menyampaikan upaya optimis untuk melakukan pembahasan RUU OJK ini. Kami ingin kita bisa mewujudkannya,” ujar Agus.
Agus mengatakan, usulan untuk dapat membahas materi RUU OJK melalui forum lobi. “Kami dari pemerintah ingin mengusulkan forum lobi untuk dapat menyampaikan beberapa hal yang perlu dibahas,” imbuhnya.
Dalam hal ini, Ketua Pansus Nusron Wahid menyetujui usulan Menkeu, setelah sebelumnya beberapa anggota Pansus OJK menyampaikan keinginan mereka agar RUU OJK dapat selesai secepatnya.
(dru/dru)











































