Demikian disampaikan oleh Direktur Direktorat Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Ronald Waas dalam penjelasannya kepada detikFinance di Jakarta, Minggu (16/10/2011).
"Transaksi nilai kecil Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) secara nominal lebih besar, yakni sebesar Rp 7,9 triliun per hari, sedangkan transaksi dengan ATM maupun Debet mencapai 6 juta transaksi per hari," jelas Ronald.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara itu terkait transaksi dengan uang elektronik atau e-money pada Agustus 2011 mencapai Rp 2,5 miliar per hari dengan 102 ribu transaksi," tuturnya.
Bank Harus Siap Migrasi Kartu Debet ke Chip
Ronald menambahkan BI siap mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan standarisasi migrasi kartu ATM dan debet dari magnetic stripe menjadi berbasis chip paling lambat awal bulan depan. Sebelum 31 Desember 2015 bank diwajibkan untuk menyelesaikan migrasi kartu ATM dan debet.
"Jadi bank harus mulai bersiap dari saat ini," tuturnya.
Ronald menambahkan bank sentral juga mewajibkan ATM dan debet dilengkapi dengan Personal Identification Number (PIN) minimal 6 digit. "Penggunaan PIN merupakan autentikasi pengganti tanda tangan yang pernah digunakan pada sebagian kartu debet," kata dia.
Selama ini, sambung Ronald masih ada kartu ATM dan debet yang belum menggunakan PIN dalam bertransaksi pembayaran non cash di merchant. Dalam implementasi migrasi kartu ATM dan debet BI membebaskan masing-masing bank apakah akan mebebankan dana penggantian kartu ke nasabah atau tidak.
"Hal tersebut merupakan kompetisi dari bank. Kalau bank A yang membebankan biaya ke nasabah, sedangkan bank B gratis maka nasabah dari bank A bisa pindah ke bank B," ujarnya.
(dru/dru)











































