BI Cabut Izin Usaha Dua BPR

BI Cabut Izin Usaha Dua BPR

- detikFinance
Senin, 12 Jul 2004 13:17 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) pada bulan ini telah mencabut izin usaha dua bank perkreditan rakyat (BPR) yang salah satunya berada di Kupang, Nusa Tenggara, karena dianggap tidak sehat dan mengalami kekurangan modal. Sejauh ini BI juga tengah melakukan pengawasan khusus atas empat BPR lainnya."Dua BPR yang dicabut izinnya itu diluar empat BPR yang masuk pengawasan khusus. Mereka dicabut karena CAR (Capital adequaty ration/ratio kecukupan modal)nya minus. Jadi kebanyakan bank yang masuk pengawasan karena kekurangan modal. Mereka diberi waktu enam bulan untuk melakukan perbaikan," kata Deputi Direktur Direktorat Pengawasan BPR Sri Mulyati Tri Subari di Gedung BI, Jakarta, Senin (12/7/2004).Menurut dia, sebanyak 86 persen dari 2.148 BPR tergolong cukup sehat dan sehat. Sehingga BPR tersebut layak mengikuti program penjaminan. Sementara sisanya sebesar 14 persen terkategori tidak sehat dan kurang sehat sehingga tidak layak ikut program penjaminan."Tapi tidak semua BPR yang memenuhi syarat ikut program penjaminan karena harus membayar fee. Ya kira-kira total BPR yang tidak ikut penjaminan itu 15 persen," katanya.Menyangkut tingkat NPL (non performing loan/kredit bermasalah)rata-rata BPR yang mencapai 8,2 persen, menurut Sri Mulyati, angka itu merupakan angka rata-rata dimana ada BPR yang NPLnya sampai 90 persen, terutama yang masuk dalam pengawasan khusus. Namun demikian banyak BPR yang NPLnya dibawah delapan persen. "Jadi secara keseluruhan kondisi BPR masih aman," tuturnya.Sertifikasi BPR SyariahSementara itu Ketua Asosiasi Perbankan Perkerditan Indonesia Sony Harsono mengungkapkan saat ini dari 2.148 BPR sebanyak 84 BPR merupakan BPR syariah. Sejauh ini BPR syariah belum memiliki modul dalam melakukan sertifikasi profesional sebagaimana BPR umum. Diharapkan aplikasi sertifikasi bagi BPR syariah ini dapat dilakukan pada 2005 setelah modulnya diselesaikan. (nit/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads