Dalam waktu dekat, BI akan segera merilis aturan tersebut.
Aturan yang nantinya tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini memuat 10 poin pengelolaan risiko bagi bank syariah berbeda dengan bank konvensional yang hanya 8 poin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbankan syariah, sambung Mulya wajib mengelola 10 risiko penting. Delapan diantaranya adalah risiko yang sudah dikenal sebelumnya dalam risk management perbankan konvensional.
"Selain itu bertambah dua yaitu equity investment risk dan rate of return risk. Keputusan ini sesuai standar yang dikeluarkan oleh Islamic Financial Services Board (IFSB)," ujarnya.
Menurut Mulya, equity investment risk merupakan pengelolaan risiko bagi pembiayaan dengan sistem bagi hasil (profit and loss sharing), yang umumnya digunakan pada akad mudharabah dan musyarakah.
Dalam pembiayaan tersebut ada potensi dana bank akan hilang apabila debitur mengalami kerugian dalam usaha, sehingga yang terjadi bukan bagi hasil namun bagi kerugian.
Sementara itu rate of return risk merupakan potensi risiko larinya dana pihak ketiga ke bank konvensional karena suku bunga yang ada di pasar melebihi imbal hasil yang diberikan bank syariah.
"Itu dapat terjadi karena imbal hasil untuk simpanan pada bank syariah fluktuatif mengikuti kinerja dari pembiayaan, berbeda dengan bank konvensional yang telah mematok bunga tetap untuk dana pihak ketiga," pungkasnya.
(dru/dnl)











































