Akhirnya, Pemerintah-DPR Sepakat Soal OJK

Akhirnya, Pemerintah-DPR Sepakat Soal OJK

- detikFinance
Jumat, 21 Okt 2011 15:50 WIB
Akhirnya, Pemerintah-DPR Sepakat Soal OJK
Jakarta - Kementerian Keuangan dan Pansus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DPR telah mencapai kesepakatan penyelesaian RUU OJK. Rencananya, RUU OJK ini akan diputuskan dalam sidang paripurna DPR Jumat (28/10/2011) mendatang.

RUU OJK ini sempat berlarut-larut pembahasannya sejak tahun lalu karena pembahasan mentok antara pemerintah dan DPR.

Demikian disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat ditemui di lingkungan Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (21/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sambut gembira bahwa semua substansi terkait dengan OJK sudah disetujui di pansus. Jadi pemerintah dan pansus sudah sepakat dengan substansi OJKβ€”institusi yang kita akan bentuk setelah 12 tahun. Nanti kita akan bisa finalkan itu di dalam sidang paripurna Jumat depan," jelasnya.

Menurut Agus Marto, kesepakatan tersebut meliput substansi dari RUU OJK termasuk jumlah Dewan Komisioner yang terdiri dari 2 anggota ex officio yang merupakan wakil dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia dan 7 anggota non ex officio.

Pemilihan anggota dewan komisioner ini akan diketuai oleh Menteri Keuangan.

"Commissioner nanti akan ada 9, 2 ex officio, yang 7 commissioner non ex officio. Terus sistem seleksinya nanti adalah dengan dibentuk panitia seleksi atas dasar Keputusan Presiden, panitia seleksi diketuai Menteri Keuangan," paparnya.

Seleksi ini, lanjut Agus Marto, akan dimulai dengan menjaring 21 calon dewan komisioner, kemudian diusulkan kepada presiden dan presiden nanti akan memilih 14 orang. Dari 14 orang kemudian akan kemudian dilakukan fit and proper test oleh DPR untuk penetapan 7 anggota dewan komisioner non ex officio.

"Seleksi mengundang dari pemerintah, masyarakat, akademisi, dan diundang dengan cara diumumkan ataupun panitia seleksi secara aktif mencari talenta-talenta yang mempunyai reputasi, pengalaman, dan keahlian yang baik untuk bisa menjadi calon dewan komisioner," jelasnya.

Agus Marto menambahkan untuk pemilihan Ketua Dewan Komisioner, Presiden akan memilih 2 terbaik dari 14 calon anggota dewan komisioner. Kedua kandidat ini akan diajukan Presiden kepada DPR.

"Presiden akan memilih 2 calon yang direkomendasi oleh Presiden menjadi ketua. Salah satu menjadi ketua dewan komisioner. Nah, dari 2 ini nanti akan diseleksi di level pertama fit and proper DPR. Yang terpilih ketua jadi ketua, sedangkan yang tidak terpilih boleh menjadi calon bagi anggota commissioner yang 6. Jadi yang tidak jadi ketua dia tidak otomatis menjadi anggota, tapi bisa mencalonkan lagi jadi anggota, jadi memang harus dipilih lagi oleh DPR," paparnya.

Mengenai hak voting, Agus Marto menyatakan kesepakatan yang telah dicapai antara pemerintah dan DPR adalah pemberian hak voting kepada anggota Dewan Komisioner ex officio.

"Voting rights ex officio akan memiliki voting rights," tegasnya.

Pada awal pembentukan, Agus Marto menyatakan pembiayaan lembaga ini akan berasal dari APBN. Namun, ke depan diharapkan sektor-sektor yang terkait dengan lembaga ini bisa memberikan kontribusi terhadap pembiayaannya.

"Nanti APBN yang akan menanggung untuk OJK tapi kita juga membuka kemungkinan kontribusi dari sektor," ujarnya.

Agus Marto menyebutkan pembentukan OJK diharapkan bisa dimulai tahun depan. Pada 31 Desember 2012, Bapepam LK diharapkan sudah bisa melebur ke OJK, sementara pengawasan BI masuk ke OJK pada awal 2013.

"Desember 2013 paling akhir sudah dilengkapi dengan pengawasan perbankan, paling lambat ya. Jadi tahun 2012 yang masuk itu adalah Bapepam-LK, kemudian 2013 pengawasan perbankan," pungkasnya.

(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads