JPSK Mandek, Agus Marto Masukkan Penanganan Krisis di RUU OJK

JPSK Mandek, Agus Marto Masukkan Penanganan Krisis di RUU OJK

- detikFinance
Jumat, 21 Okt 2011 16:55 WIB
JPSK Mandek, Agus Marto Masukkan Penanganan Krisis di RUU OJK
Jakarta - Tidak kunjung rampungnya RUU Jaringan Pengamanan Sistem Keuangan (JPSK) membuat Menteri Keuangan Agus Martowardojo memasukkan penanganan krisis ekonomi dalam Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Di RUU OJK kita sepakati satu forum komunikasi yang fungsinya adalah untuk mengatasi apabila terjadi krisis ekonomi di indonesia, yang prinsip-prinsipnya identik dengan prinsip UU JPSK," ujar Agus Marto saat ditemui di lingkungan kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (21/10/2011).

Dimasukkannya masalah antisipasi krisis ekonomi ini dalam RUU OJK, lanjut Agus Marto, karena RUU JPSK tidak kunjung selesai, meskipun pihaknya telah mengajukan Perpu JPSK dan RUU JPSK saat kepemimpinan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita semua menaruh perhatian yang tinggi bahwa di Indonesia belum ada UU JPSK. dan kita sudah mengalami yang lalu mengusulkan ada bentuk Perpu JPSK gitu kan. Terus kemudian tidak bisa diusulkan UU JPSK, tapi belum bisa selesai," ujarnya.

Agus Marto menyatakan pasal ini berlaku hingga RUU JPSK disahkan.

"Tapi sekarang di UU OJK kita ada pasal untuk menjaga ekonomi Indonesia dalam kondisi krisis dan pasal ini adalah pasal yang kita tunggu-tunggu untuk penyelamatan di Indonesia saat krisis.pasal ini akan berlaku dan terus berlaku sampai nanti UU JPSK disahkan." ujarnya.

Namun, meskipun sudah memasukkan beberapa pasal terkait pengamanan krisis, Agus Marto tetap memperjuangkan penyelesaian RUU JPSK. Diharapkan, setelah Menteri Hukum dan HAM menandatangani draf tersebut, maka bisa dibawa ke DPR untuk dilakukan pembahasan.

"UU JPSK di pemerintah sudah ada di Menkumham untuk harmonisasi. kita harapkan sebelum akhir Oktober sudah masuk DPR. Tetapi kalau nanti hari Jumat ini kita disetujui kita sudah punya pasal bagaimana Bank Indonesia, Menkeu, LPS, ataupun OJK akan berkoordinasi dalam kondisi krisis tetapi pasal ini sampai UU JPSK disahkan," tandasnya.

(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads