"Permohonan non-aktif diajukan oleh Budi Mulya dengan alasan pribadi," ungkap BI seperti terpampang dalam website Bank Indonesia, Jumat (21/10/2011).
Status non-aktif tersebut berlaku paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang oleh Dewan Gubernur paling lama 6 bulan. Pengaktifan kembali Budi Mulya sebagai Deputi Gubernur akan diputuskan oleh Rapat Dewan Gubernur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Budi Mulya diketahui telah melanggar kode etik Bank Indonesia terkait kasus utang ke Robert Tantular sebesar Rp 1 miliar. Namun Budi Mulya belum bisa dinonaktifkan karena belum ada keputusan pengadilan yang tetap.
(dru/ang)











































