"Keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sangat jelas,bahwa Bakrie Life harus membayar pesangon karyawan dengan tunai dan tidak diperkenankan dengan surat utang dan adanya missmanagement dalam perusahaan. Namun, kenyataannya belum ada juga tanda-tanda akan dilaksanakannya keputusan PHI ini, pesangon eks karyawan belum juga dibayarkan," ungkap salah seorang coordinator FKBLM, Robby dalam keterangannya kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (25/10/2011).
Menurut Robby, setelah PHI Jakarta memutuskan untuk memenangkan gugatan FKBLM pada 22 September 2011 lalu, sampai dengan hari ini belum ada realisasi pembayaran pesangon seperti yang telah diputuskan PHI .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada diungkapkan Naning yang juga salah seorang eks karyawan Bakrie Life. Ia mengatakan setelah 20 tahun bekerja di perusahaan tersebut sudah seharusnya pesangon segera dibayarkan.
"Saat ini harapan yang tersisa adalah mendapatkan hak kami di mana telah diputuskan di pengadilan. Hak atas pengabdian diri kami kepada perusahaan ini setelah lebih dari 20 tahun bekerja," tegas Naning.
"Pesangon ini akan menjadi modal usaha kami dalam melanjutkan hidup demi membiayai keluarga kami, setelah karir kami berantakan karena ulah manajemen,β imbuh Indra eks karyawan Bakrie Life lain.
"Kami semua menunggu penyelesaian atas hak kami, karena kami yakin putusan PHI merupakan wujud nyata dari pelaksanaan UU 13 dan penegakkan keadilan yang memang sudah seharusnya menjadi pelindung karyawan," tutup Risma eks karyawan yang telah 15 tahun bekerja.
Seperti diketahui Bakrie Life melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap sejumlah karyawannya. PHK itu juga menyalahi aturan karena pembayaran pesangonnya memakai surat utang. Beberapa karyawan telah mengajukan gugatan terkait hal tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial yang ternyata telah dimenangkan.
(dru/dnl)











































