Demikian diungkapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Syarif Cicip Sutardjo dalam sambutannya pada workshop prospek pembiayaan industri perikanan tangkap di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (26/10/2011).
"Kita akhirnya telah merintis penjaminan aset kapal perikanan sebagai agunan tambahan. Sebelumnya, kapal perikanan merupakan aset yang tidak dapat diterima sebagai agunan oleh perbankan," ungkap Cicip.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di samping itu keterbatasan informasi mengenai skim pembiayaan mengakibatkan pelaku usaha menganggap prosedur perbankan rumit," jelas Cicip.
Menurut Cicip, sulitnya akses pembiayaan formal oleh pelaku usaha penangkapan ikan utamanya disebabkan oleh keterbatasan penyediaan agunan tambahan dari pelaku usaha penangkapan ikan.
"Pada akhirnya Dirjen Perikanan Tangkap menginisiasi pelaksanaan program SeHAT. Dengan program ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan legalitas aset tanah," terangnya.
"Dan sekarang aset kapal perikanan sebagai agunan tambahan," tegas Cicip kembali.
Namun, Cicip menjelaskan berdasarkan peraturan BI maka kapal perikanan berukuran 20 M3 (Meter Kubik) atau setara dengan 5 GT yang diikat hipotek secara regulasi sah untuk dijadikan agunan tambahan.
"Dengan persyaratan bahwa kapal tersebut telah dilindungi asuransi dengan Banker's Clause," jelas Cicip.
Lebih jauh Cicip mengharapkan melalui inisiasi ini maka dioharapkan akan bermuara pada terciptanya kemandirian dari aspek pembiayaan serta terlepas dari pinjaman dengan bunga tinggi dari para pelepas uang.
(dru/ang)











































