"Memang relatif masih agak kecil. Kita lihat potensi masih besar sekali, untuk itu kita buat fasilitas ini untuk mempercepat kredit mereka. Sub sektor perikanan Rp 4,9 triliun, kurang dari 1% kredit nasional," ungkap Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (26/10/2011).
Dalam meningkatkan pembiayaan ke sektor tersebut, untuk itu akses pembiayaan sangat perlu ditambah. Selama ini yang terjadi nelayan juga tidak paham bagaimana memeroleh pembiayaan dari perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, saat ini tingkat kredit bermasalah (non performing loan/NPL) di sektor perikanan hanya sebesar 1,9% gross, jauh di bawah NPL industri. Ia berharap, pertumbuhan di sektor perikanan bisa berjalan beriringan dengan pertumbuhan kredit industri perbankan.
"Nasional kredit bisa tumbuh 24% sudah bagus. Karena kan potensi masih besar, debitur masih sedikit. Kita fasilitasi agar bank lebih terbuka pada potensi di daerah," tuturnya.
Sementara itu Gubernur BI Darmin Nasution menjelaskan meskipun pemberian kredit kepada debitur adalah masalah kelayakan usaha, namun dalam praktek di lapangan keberadaan agunan sering menjadi permasalahan.
Terkait dengan sektor perikanan tangkap, Bank Indonesia telah mengatur bahwa kapal laut dapat dijadikan sebagai agunan bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, dan PBI No.9/9/PBI/2007 tentang Perubahan atas PBI No.8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan prinsip Syariah.
"Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA) ditetapkan antara lain adalah pesawat udara atau kapal laut dengan ukuran di atas 20 (dua puluh) meter kubik, dan wajib (a) Dilengkapi dengan dokumen hukum yang sah, (b) Diikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan (c) Dilindungi asuransi yang memenuhi ketentuan yang berlaku," papar Darmin.
Menurutnya, ukuran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia mengenai kapal nelayan yang dapat diagunkan tidak besar, yaitu 20 m3 (dua puluh meter kubik) atau setara dengan 5 (lima) Gross Ton. Ini merupakan kapal kecil yang relatif terjangkau untuk nelayan dengan modal yang tidak besar.
"Dengan adanya perusahaan-perusahaan asuransi yang bersedia menjamin kapal nelayan ketika dijadikan jaminan kredit kepada perbankan, Bank Indonesia berharap bahwa PBI tersebut nantinya dapat dilaksanakan di lapangan dan membantu tidak hanya pemodal besar dalam sektor perikanan tangkap namun termasuk nelayan yang kemampuan ekonominya lebih kecil dan tidak memiliki cukup agunan untuk dijaminkan selain kapal yang digunakannya melaut," ungkap Darmin.
(dru/hen)











































