Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10/2011).
"Wajar itu kalau seandainya di institusi unsur SDM itu ingin memperoleh kepastian, itu juga terjadi di Bapepam maupun BI di bidang pengawasan. Hal itu akan kita kelola dengan sebaik-baiknya," kata Agus Marto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai kekhawatiran pihak perbankan akan adanya iuran tambahan ke OJK, Agus Marto mengatakan pelaku industri keuangan harus memberikan kontribusi kepada OJK, meskipun pada tahap awal pembentukan OJK dibiayai pemerintah lewat APBN.
"OJK tahap awal kan didukung oleh APBN. Secara bertahap dan pasti nanti pelaku pasar harus memberikan kontribusi. Harus itu," tukas Agus.
Dalam RUU OJK yang akan disahkan besok dikatakan mulai awal 2013 Bapepam LK harus dilebur menjadi OJK.
(dnl/ang)











































