BI Pasrah Pengawasan Bank 'Dicaplok' OJK

BI Pasrah Pengawasan Bank 'Dicaplok' OJK

- detikFinance
Kamis, 27 Okt 2011 10:56 WIB
BI Pasrah Pengawasan Bank Dicaplok OJK
Jakarta - Bank Indonesia (BI) pasrah akan hadirnya lembaga pengawas jasa keuangan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan disahkan pada rapat paripurna DPR pagi ini. Bank sentral menyatakan telah membuat tim transisi terkait dengan dipindahkannya fungsi pengawasan perbankan OJK.

"Antisipasi sudah kita siapkan, kita bentuk tim transisi dari Bank Indonesia, sudah kita siapkan," kata Deputi Gubernur BI Ardhayadi Mitroatmodjo kepada wartawan, Kamis (27/10/2011).

Seperti diberitakan, Komisi XI DPR RI dan Menteri Keuangan telah menyepakati draft RUU OJK, agar bisa segera dibawa ke dalam Sidang Paripurna pagi ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila RUU OJK disahkan, maka fungsi pengawasan perbankan BI akan bersatu dengan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan yang saat ini ada di Bapepam-LK, membentuk OJK, agar cita-cita menjaga stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh dapat dilakukan.

Untuk sumber daya manusianya sendiri akan diambil dari dua lembaga tersebut, di mana DPR memperkirakan jumlah total kebutuhan pegawai OJK mencapai 2.000 sampai 2.500 orang, di mana Bapepam-LK akan berkontribusi 1.200 pegawainya, sementara dari BI akan diambil 600-800 pegawai di fungsi pengawasan perbankan.

Namun, khusus untuk BI, DPR memungkinkan para pegawai tersebut menetapkan pilihannya kemudian dengan masa transisi selama setahun sejak OJK dibentuk pada 1 Januari 2013.

"Saya belum baca resmi, belum lihat, tapi nanti kan ada transisinya tiga tahun (dari sekarang). Nanti kita lihat," pungkas Ardhayadi.

(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads