Demikian disampaikan oleh Ketua Pansus RUU OJK Nusron Wahid dalam Sidang Paripurna DPR RI mengenai laporan Pansus RUU OJK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2011).
"Empat fraksi memberikan nota keberatan (minderheid nota) terhadap beberapa substansi dan materi yang terkandung dalam UU OJK," kata Nusron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, peralihan tugas, fungsi dan kewenangan pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan dari BI ke OJK selambatnya 31 Desember 2014.
Kedua, Partai PDIP berpendapat kewenangan penyidikan tidak menjadi bagian kewenangan OJK. Ketiga, Partai Gerindra berpendapat peralihan tugas, fungsi, wewenang pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan dari BI ke OJK selambatnya 31 Desember 2014.
Keempat, Partai Hanura berpendapat anggota dewan komisioner ex-officio dari Kemenkeu dan BI tidak memiliki hak suara.
"Pembahasan draf RUU OJK ini berlangsung dalam 433 hari terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2010 sampai 25 Oktober 2011. Pembahasan dilakukan selama 5 masa sidang setelah mengajukan 3 kali permintaan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan 593 daftar inventaris masalah (DIM)," kata Nusron.
Dijelaskan Nusron, dalam permbahasan tersebut pansus RUU OJK melakukan kunjungan ke 4 negara dan kunjungan dalam negeri serta menerima pendapat dan masukan dari pakar, akademisi dan praktisi di sektor jasa keuangan yang dinilai dapat memberikan referensi dalam memperkaya khasanah keilmuan serta informasi untuk mendukung proses penyusunan UU ini.
(dru/dnl)











































