"Anggaran awal pakai dana Bapepam-LK Rp 300 miliar sudah ada dananya," kata Ketua Bapepam-LK Nurhaida di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2011).
Selain itu, Nurhaida mengatakan pemerintah akan membentuk Tim Transisi OJK paling lambat 9 bulan setelah undang-undang disahkan atau 2 bulan setelah Dewan Komisioner terbentuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Tim Transisi OJK akan dibentuk oleh Dewan Komisioner. Anggota dari Tim transisi merupakan perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Seperti diketahui, Bapepam LK melebur paling lambat 31 Desember 2011, sedangkan Direktorat Pengawasan Bank BI per 31 Desember 2013.
Dalam pasal 34 UU OJK, tercatat Anggaran OJK bersumber dari APBN dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Setelah peleburan dua otoritas pengawasan jasa keuangan dan OJK memiliki fungsi penuh, OJK berwenang untuk mengajukan anggaran belanja sendiri dalam rencana kerjanya.
(dru/dnl)











































