DPR Akhirnya Setujui Penerapan Cukai Audio Rekaman

DPR Akhirnya Setujui Penerapan Cukai Audio Rekaman

- detikFinance
Rabu, 14 Jul 2004 13:04 WIB
Jakarta - Meski masih muncul pro kontra, Komisi IX DPR akhirnya menyetujui usulan pemerintah untuk mengenakan cukai terhadap produk audio rekaman seperti kaset, compact disc (CD), video compact disc (VCD), digital video disc (DVD) dan laser disc (LD). Namun demikian, Komisi IX meminta agar pelaksanaannya dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.Demikian salah satu kesimpulan rapat kerja antara Menteri Keuangan Boediono dengan Komisi IX yang dipimpin langsung Ketua Komisi IX Emir Moeis, Rabu (14/7/2004).Menanggapi keputusan Komisi IX tersebut, Dirjen Bea Cukai Eddy Abdurrahman menyatakan, besaran tarif cukai nantinya akan diputuskan oleh tim tarif yang salah satu anggotanya adalah Menkeu. Sedangkan Dirjen Bea Cukai hanya sebagai pelaksana lapangan.Menurut Eddy, pengenaan cukai atas produk audio rekaman diharapkan efektif berlaku pada awal tahun 2005. Ia pun berharap peraturan pemerintah yang akan menjadi payung hukum penerapan cukai tersebut bisa dikeluarkan tahun ini.Ditambahkan, saat ini pihak Ditjen Bea Cukai akan melakukan sosialisasi ke seluruh stake holder agar tidak muncul gejolak.Ketika disinggung efektifitas penerapan cukai untuk menanggulangi pembajakan, menurut Eddy, asalkan kebijakan tersebut dilaksanakan secara konsisten dan tepat asas maka akan berjalan efektif. (ani/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads