Hal ini disampaikan Muliaman di depan para pegawai BI pada 31 Oktober 2011 di Gedung BI bersama Gubernur BI Darmin Nasution.
"Dari sisi kesejahteraan, pasal 35 UU OJK mengatur bahwa gaji pegawai OJK memperhatikan standar yang wajar di sektor keuangan. Jadi tidak usah khawatir mengenai hal itu," kata Muliaman dalam bahan pertemuan yang diterima detikFinance, Jumat (4/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun bagi pegawai yang ingin terus di BI juga tidak perlu khawatir. Dengan bussines proscess BI yang baru pasca OJK, BI akan memiliki pekerjaan yang tidak sedikit," jelas Muliaman.
Muliaman mengatakan, pembentukan OJK menjadi kesempatan bagi para pegawai BI untuk menunjukkan kelebihannya di lembaga baru tersebut.
"Saya memilih sikap optimis melihat ini semua ketimbang ini sebagai satu bencana besar. Tidak. Kita respons ini sebagai suatu kesempatan terutama oleh yang kita miliki keterampilan," kata Muliaman.
Dia mengatakan BI akan mengawal terus masa transisi pembentukan OJK, di mana nantinya kewenangan pengawasan perbankan akan diambil alih oleh OJK.
"Mari kita dukung dan kawal sebaik-baiknya agar bisa tercapai dan kepentingan pegawai tidak dirugikan," imbuhnya.
Seperti diketahui, saat ini muncul kegelisahan di kalangan pegawai BI terkait dengan pembentukan OJK. Karena lembaga baru ini mengambil alih fungsi pengawasan perbankan dari BI dan ada rencana pengawas bank di BI akan dipindahkan ke OJK. Ini membuat pegawai BI resah karena merasa karir mereka menjadi tidak jelas di OJK nanti.
(dnl/hen)











































