"Diatur mengenai berapa penghasilan tertentu dan maksimum itu dua sajalah kartu kreditnya yang dimiliki seseorang," kata Gubernur BI Darmin Nasution, di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (4/11/2011).
Menurut Darmin, penerbit jangan 'asal-asalan' dalam memberikan kartu kredit kepada nasabahnya. Perlu dilihat dan di-update juga pekerjaan si nasabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atau penghasilan customer-nya kecil, tapi dikasih saja, padahal penghasilannya tidak memadai. Kan itu sama saja membuka peluang memberi fasilitas orang untuk terjerumus," imbuh Darmin.
Dikatakan Darmin, dalam aturan pelaksaanannya nantinya akan ada aturan muncul soal penghasilan.
Lebih jauh Darmin menyampaikan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang direvisi sudah hampir selesai dan akan segera dikeluarkan. Hal ini memang difokuskan kepada kartu kredit.
"Ini sudah diproses lama memperbaiki standar penyelenggaraan kartu kredit kita anggap perlu perbaikan standar agar di satu pihak customer jadi lebih baik, di pihak lain penerbitnya juga dengan prudensial yang lebih baik mustinya juga menghindari mengutangi hal-hal yang merugikan," tutup Darmin.
(dru/dnl)











































