Satu Nasabah Hanya Boleh Punya 2 Kartu Kredit

Satu Nasabah Hanya Boleh Punya 2 Kartu Kredit

- detikFinance
Jumat, 04 Nov 2011 14:11 WIB
Satu Nasabah Hanya Boleh Punya 2 Kartu Kredit
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan membatasi maksimum kepemilikan kartu kredit sebanyak 2 kartu bagi setiap nasabah. Selain itu BI mewajibkan bank untuk terus memantau pekerjaan nasabah dan penghasilannya agar dapat cepat diketahui ketika ada kemungkinan gagal bayar.

"Diatur mengenai berapa penghasilan tertentu dan maksimum itu dua sajalah kartu kreditnya yang dimiliki seseorang," kata Gubernur BI Darmin Nasution, di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (4/11/2011).

Menurut Darmin, penerbit jangan 'asal-asalan' dalam memberikan kartu kredit kepada nasabahnya. Perlu dilihat dan di-update juga pekerjaan si nasabah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sifatnya kita buat aturan agar misalnya si penerbit dibolehkan untuk berikan siapa saja boleh kartu kredit dan tidak sebanyak-banyaknya. Juga selama ini nggak pernah dicek pekerjaan karena misalnya pada awalnya dia Dirjen, Komisaris dengan penghasilan besar, tidak pernah direvisi," tuturnya.

"Atau penghasilan customer-nya kecil, tapi dikasih saja, padahal penghasilannya tidak memadai. Kan itu sama saja membuka peluang memberi fasilitas orang untuk terjerumus," imbuh Darmin.

Dikatakan Darmin, dalam aturan pelaksaanannya nantinya akan ada aturan muncul soal penghasilan.

Lebih jauh Darmin menyampaikan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang direvisi sudah hampir selesai dan akan segera dikeluarkan. Hal ini memang difokuskan kepada kartu kredit.

"Ini sudah diproses lama memperbaiki standar penyelenggaraan kartu kredit kita anggap perlu perbaikan standar agar di satu pihak customer jadi lebih baik, di pihak lain penerbitnya juga dengan prudensial yang lebih baik mustinya juga menghindari mengutangi hal-hal yang merugikan," tutup Darmin.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads