Demikian disampaikan oleh Kepala LPS Firdaus Djaelani melalui siaran persnya di Jakarta, Senin (7/11/2011).
"Dalam rangka meningkatkan pelayanan serta perlindungan kepada penyimpan dana dan sesuai pasal 3 huruf (g) peraturan LPS No 2/PLPS/2010 tentang program penjaminan simpanan, LPS telah meminta kepada seluruh bank peserta penjaminan untuk menempatkan pengumuman maksimum tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS," terang Firdaus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus sempat menceritakan bahwa ternyata banyak nasabah yang tidak mengetahui perihal pemberian cash back maupun hadiah dari bank ternyata masuk komponen suku bunga. Sehingga ketika nasabah mendapat cash back maupun hadiah bisa-bisa bunga yang diberikan ke nasabah tidak sesuai dengan tingkat kewajaran bunga yang ditetapkan LPS untuk dijamin seandainya bank ditutup.
"Jadi kita bersama Bank Indonesia (BI) telah mengkaji mengenai suku bunga termasuk cash back dan hadiah-hadiah. Ketika nasabah mendapatkan uang tunai di muka atau cash back maka sudah pasti termasuk dalam perhitungan komponen suku bunga," ujar Firdaus.
Sama halnya juga dengan hadiah-hadiah, Firdaus mengungkapkan ketika hadiah diberikan setiap tahunnya kepada nasabah atau lebih dari satu kali maka juga akan termasuk komponen perhitungan bunga.
Kasus cash back ini sempat ramai setelah sejumlah mantan nasabah Bank IFI berkeluh kesah mengenai dana mereka yang akhirnya tidak dibayarkan LPS setelah menerima cash back ini. Pemberian cash back itu dinilai LPS telah menyalahi ketentuan bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.
Rekening milik para mantan nasabah Bank IFI yang apes tidak dikembalikan dananya oleh LPS itu mencapai 101 rekening. Total dana nasabah dari 101 rekening dan 44 nasabah tersebut mencapai Rp 48 miliar.
Menurut nasabah tersebut, pada saat membuka rekening deposito di Bank IFI, tingkat suku bunga yang diberikan tidak melebihi suku bunga penjaminan saat itu yang sebesar 9%.
BI mencabut izin Bank IFI pada April 2009 lalu. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 11/19 /KEP.GBI/2009 tanggal 17 April 2009, BI memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Bank IFI.
(dru/ang)











































