Rencana ini sudah disepakati dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 10 November 2011 lalu. Tingkat bunga simpanan yang akan diturunkan termasuk simpanan dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum.
Tingkat bunga yang dijamin di Bank Umum dalam bentuk rupiah turun 25 bps, dari 7% menjadi 6,75%. Untuk tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valas di bank umum diturunkan menjadi 1,75% dari sebelumnya 2%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perubahan tingkat bunga penjaminan tersebut didasari beberapa pertimbangan antara lain kondisi perbankan yang amsih menunjukkan perkembangan yang positif," kata ujar Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani dalam siaran pers, Sabtu (12/11/2011).
Selain itu, kata dia, adanya deflasi pada bulan Oktober 2011 serta tingkat inflasi tahun 2011 diperkirakan tidak melampaui taret inflasu yang telah ditetapkan pemerintah.
Sesuai ketentuan LPS, apabila tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpanan melebihi tingkat bunga wajar, makan simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga wajar yang berlaku dengan menmepatkan informasi mengenai tingkat bunga wajar pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
(ang/ang)











































