Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis saat ditemui di Hotel Nikko, Jakarta, Selasa (15/11/2011).
"Keresahan pegawai Bank Indonesia (BI) jika kelak harus berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DPR memastikan bahwa gaji karyawan BI yang pindah ke OJK akan lebih tinggi," jelas Harry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pegawai BI yang pindah (ke OJK) ada insentif tambahan. Di bulan Januari atau Februari depan, panitia seleksi dewan OJK sedang bekerja. Sehingga bulan Juni atau Juli nanti, anggota dewan komisioner OJK sudah bisa terbentuk," jelas Harry.
Dikatakan Harry, dengan terbentuknya OJK, maka nanti pengambil keputusan saat krisis akan melalui keputusan musyawarah antara Menteri Keuangan, Gubernur BI, Kepala OJK, dan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Penggunaan gedung di OJK akan ada di daerah-daerah, bisa menggunakan gedung BI asalkan memperoleh izin dari BI. Ke depan OJK akan membutuhkan 2.500 pegawai, sebanyak 1.200 anggota akan diperoleh dari Bapepam-LK, 800 anggota dari BI, dan 500 anggota sisanya dari umum," tukas Harry.
(dnl/hen)











































