18 BPR di Jawa Masuk Pengawasan Khusus BI
Jumat, 16 Jul 2004 11:30 WIB
Jakarta - BI saat ini telah memasukkan sedikitnya 18 BPR di wilayah Jatim, Jateng dan Jabotabek dalam pengawasan khusus atau Special Surveillance Unit (SSU). BPR tersebut diberikan waktu selama 6 bulan untuk menambah modalnya sampai ke tingkat minimal 8 persen."BPR yang masuk SSU di Jatim ada 3, Jateng ada 11 dan Jabotabek 4. Kalau di luar wilayah itu jumlahnya sedikit sekali karena 83 persen BPR berada di Jawa Bali," kata Deputi Direktur Direktorat Pengawasan BPR BI Sri Mulyati Tri Subari di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (16/7/2004).Menurut Sri Mulyati, BPR yang masuk SSU diwajibkan menambah modal hingga mencapai CAR 8 persen. Dan seandainya BPR itu tidak bisa memenuhinya, maka akan dicabut ijinnya atau dijadikan BBKU (Bank Beku Kegiatan Usaha). "Kalau BPR tidak ikut program penjaminan, akan dicabut ijinnya. Tapi kalau ikut program penjaminan akan di BBKU," tegasnya.Namun menurut Sri Mulyati, dari sekian banyak BPR yang masuk SSU, hanya 10 persen yang sampai pada pencabutan ijin atau BBKU. "Jadi dampak SSU positif bagi bank untuk mempercepat penyetoran modal," tambahnya.Dijelaskan, dalam waktu dekat BI akan mengeluarkan PBI mengenai kelembagaan BPR yang akan secara spesifik meminta BPR meningkatkan modalnya. Langkah in untuk memperkuat permodalan BPR dan mendorong bank-bank kecil melakukan merger. Dalam PBI itu juga akan diatur relaksasi pembukaan cabang. Jika sebelumnya dalam pembukaan cabang BPR diwajibkan menyetor modal sebesar pendirian bank baru, maka dalam PBI baru, BPR yang ingin membuka cabang baru hanya diwajibkan meningkatkan CARnya menjadi 15 persen dan memenuhi ketentuan modal minimum. Selain itu dalam PBI yang baru juga akan dicantumkan adanya kewajiban bagi seluruh direksi BPR untuk memperoleh sertifikasi.
(qom/)











































