Menurut pengumuman Ditjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, seleksi calon Agen Penjual terbuka untuk Bank Umum dan Perusahaan Efek dengan syarat sebagai berikut:
- Memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan penjualan produk keuangan syariah
- Memiliki komitmen terhadap Pemerintah dalam pengembangan pasar SBSN
- Memiliki rencana kerja, strategi dan metodologi penjualan Sukuk Negara Ritel
- Memiliki sistem teknologi informasi yang memadai untuk mendukung proses penerbitan Sukuk Negara Ritel
- Khusus untuk perusahaan efek memiliki izin usaha sebagai penjamin Emisi Efek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian penjelasan proses seleksi akan dilaksanakan pada hari Senin, 5 Desember 2010 pada pukul 09.00 WIB. Pengumuman calon agen penjualan sukuk ritel ini akan dilakukan pada 27 Desember 2011, dan penunjukkan agen penjual dilakukan pada 4 Januari 2011.
(dnl/qom)










































