Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, Kemenkeu telah menetapkan kebijakan tentang pengadaan barang dan jasa, arbiter, penganggaran dan pembiayaan terkait penanganan arbitrase Rafat Ali Rivzi di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham AI Warraq di bawah Organisasi Konferensi Islam (OKI) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.01/2011 tanggal 9 November 2011.
Yudi mengatakan, Rafat Ali Rivzi dan Hesham AI Warraq adalah terpidana in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus tindak pidana korupsi di Bank Century.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu, sesuai dengan arahan Wakil Presiden kepada Menteri Keuangan dalam rapat koordinasi pada 6 Juli 2011 dan 9 Agustus 2011, perlu adanya penunjukkan konsultan hukum yang akan mendampingi pemerintah republik Indonesia dalam penyelesaian kedua permohonan arbitrase," jelas Yudi dalam siaran pers, Senin (5/12/2011).
Perlawanan pemerintah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2011 tanggal 11 Juli 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2011 tanggal 20 September 2011 yang memberikan tugas kepada Menteri Keuangan (Menkeu) untuk menangani penyelesaian kedua permohonan arbitrase tersebut.
Adapun konsultan hukum yang ditunjuk untuk menghadapi permohonan arbitrase Rafat Ali Rivzi di ICSID dan Hesham AI Warraq di OKI adalah Karimsyah Law Firm.
Sementara penunjukkan arbiter dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dari Konsultan Hukum, Jaksa Pengacara Negara, dan arahan Wakil Presiden.
Untuk penunjukkan Arbiter Ketiga, ditambah dengan rekomendasi dari Arbiter Pertama. Selanjutnya, pengadaan barang dan jasa selain pengadaan jasa hukum, Arbiter pertama, serta ketiga sebagai Presiden Tribunal, ditunjuk langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang ditetapkan oleh Menkeu. Selain itu, Menkeu juga membentuk tim pendukung yang bertugas untuk menangani permohonan arbitrase ini.
Pemerintah Indonesia menghadapi gugatan arbitrase oleh Rafat Ali Rizvi melalui ICSID yang berkantor di Washington DC, AS.
Gugatan ini diajukan sejak 12 Mei 2011 dan hingga saat ini gugatan tersebut masih dalam proses persiapan arbiter serta kesepakatan tentang presiden tribunal untuk memulai persidangan arbitrase.
Kedua mantan pemilik Bank Century bekewarganegaraan Inggris itu mengajukan gugatan ke pengadilan arbitrase internasional atas pertimbangan Rafat merasa dirugikan atas kebijakan tidak lazim pemerintah Indonesia melakukan bailout Bank Century Rp 6,7 triliun yang membuat Rifat kehilangan sahamnya di Bank Century.
(dnl/ang)











































