Pejabat BI Tak Patut Ngutang ke Pemilik Bank

Pejabat BI Tak Patut Ngutang ke Pemilik Bank

- detikFinance
Senin, 05 Des 2011 16:58 WIB
Jakarta - Perilaku pejabat Bank Indonesia berutang ke pemegang saham tidaklah patut. Pejabat BI tidak sepatunya menerima sesuatu dari pihak yang diawasinya dalam hal ini pemilik bank.

Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas mengungkapkan apa yang dilakukan Deputi Gubernur BI Budi Mulya dengan meminjam dana kepada pemegang saham Bank Century ketika itu merupakan hal yang tidak patut.

Berdasarkan prinsip tata kelola pemerintaahn yang baik alias Good Corporate Governance (GCG) hal seperti itu tidak pantas dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa niat dan sebagainya ketika meminjam di bank dan bagaimana kepentingannya. Menurut saya jika dalam prinsip GCG tidak patut," ungkap Ronald dalam uji kepatutan dan kelayakan Deputi Gubernur BI oleh Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2011).

Menurut Ronald berdasarkan prinsip GCG yang baik bagaimanapun juga seorang pengawas tidak bisa menerima apapun dari yang diawasi. Termasuk dalam hal ini pinjaman.

"Yang saya tahu, GCG itu aturannya tidak boleh dan tidak bisa menerima sesuatu dari yang diawasi. Jadi kalau ditanya patut atau tidak (kasus Budi Mulya) ya menurut ukuran saya tidak patut," ungkapnya.

Ia mencontohkan, kode etik para pengawas di sistem pembayaran misalnya tidak boleh memiliki kartu kredit bank yang diawasinya. Hal ini menjaga adanya konflik kepentingan dari pengawas maupun yang diawasi.

Sebelumnya, Calon Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo juga tidak luput dari berondongan pertanyaan perihal kasus Deputi Gubernur BI non aktif Budi Mulya. Perry memandang memang tidak disebutkan secara spesifik jika seorang Dewan Gubernur dilarang meminjam dana kepada pemegang saham sebuah bank secara langsung.

Seperti diketahui, Budi Mulya diketahui telah melanggar kode etik Bank Indonesia terkait kasus utang ke mantan pemilik bank Century, Robert Tantular sebesar Rp 1 miliar. BI selanjutnya menon-aktifkan Budi Mulya.

(dru/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads