"Saya ingin mendorong kebijakan resiprokal. Dengan mengatur kembali penetrasi dan kepemilikan asing terhadap industri perbankan di Indonesia berdasarkan azas resiprokal," ungkapnya dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Deputi Gubernur BI di Gedung DPR, Selasa (6/12/2011).
"Dengan hal tersebut BI akan berubah menjadi BI yang disegani oleh regulator negara lain," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal tersebut dilakukan dengan cara pengaturan bank asing dengan status kantor cabang di mana tidak memberikan izin baru bagi perbankan asing untuk membuka kantor cabang di Indonesia," jelasnya.
Saat ini menurut Riswinandi terdapat 10 bank asing yang beroperasi di Indonesia sebagai kantor cabang. Dari 10 bank asing tersebut terdapat beberapa bank yang mengembangkan bisnis ke segmen ritel.
"Hal tersebut sangat berisiko karena bank asing ini hanya berstatus kantor cabang dan tidak berbadan hukum Indonesia," katanya.
Dijelaskan Riswinandi, bank asing harus diatur jika hanya berstatus kantor cabang tidak boleh menghimpun dana ritel. Ditambahkan Riswinandi, kepemilikan saham sendiri perlu diatur di mana porsi kepemilikan asing tidak boleh terlalu rendah sehingga pemodal asing dapat dengan mudah melepas porsi kepemilikan apabila terdapat permasalahan atas bank yang dimiliki Indonesia.
"Opsi kepemilikan asing antara 50,1% sampai dengan 51% dapat dipertimbangkan sehingga ultimate shareholder jelas dan bertanggung jawab penuh apabila terdapat permasalahan atas bank yang dimiliki di Indonesia," tuturnya.
(dru/dnl)











































