Incar Deputi Gubernur BI, Riswinandi Tumpas 'Jajahan' Asing

Incar Deputi Gubernur BI, Riswinandi Tumpas 'Jajahan' Asing

- detikFinance
Selasa, 06 Des 2011 16:45 WIB
Incar Deputi Gubernur BI, Riswinandi Tumpas Jajahan Asing
Jakarta - Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia Riswinandi mengusung tema unik dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI DPR. Riswinandi ingin membawa Bank Indonesia (BI) menjadi regulator yang disegani oleh regulator negara lain. Wakil Direktur Bank Mandiri ini mempunyai visi 'memberantas' jajahan asing di perbankan Indonesia.

"Saya ingin mendorong kebijakan resiprokal. Dengan mengatur kembali penetrasi dan kepemilikan asing terhadap industri perbankan di Indonesia berdasarkan azas resiprokal," ungkapnya dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Deputi Gubernur BI di Gedung DPR, Selasa (6/12/2011).

"Dengan hal tersebut BI akan berubah menjadi BI yang disegani oleh regulator negara lain," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riswinandi menyampaikan peluang investor yang dapat menguasai 99% saham bank di Indonesia perlu dikaji ulang seperti di negara lain. Selain itu, sambung Riswinandi tetap memperjuangkan kesetaraan atau resiprokal bagi perbankan nasional.

"Hal tersebut dilakukan dengan cara pengaturan bank asing dengan status kantor cabang di mana tidak memberikan izin baru bagi perbankan asing untuk membuka kantor cabang di Indonesia," jelasnya.

Saat ini menurut Riswinandi terdapat 10 bank asing yang beroperasi di Indonesia sebagai kantor cabang. Dari 10 bank asing tersebut terdapat beberapa bank yang mengembangkan bisnis ke segmen ritel.

"Hal tersebut sangat berisiko karena bank asing ini hanya berstatus kantor cabang dan tidak berbadan hukum Indonesia," katanya.

Dijelaskan Riswinandi, bank asing harus diatur jika hanya berstatus kantor cabang tidak boleh menghimpun dana ritel. Ditambahkan Riswinandi, kepemilikan saham sendiri perlu diatur di mana porsi kepemilikan asing tidak boleh terlalu rendah sehingga pemodal asing dapat dengan mudah melepas porsi kepemilikan apabila terdapat permasalahan atas bank yang dimiliki Indonesia.

"Opsi kepemilikan asing antara 50,1% sampai dengan 51% dapat dipertimbangkan sehingga ultimate shareholder jelas dan bertanggung jawab penuh apabila terdapat permasalahan atas bank yang dimiliki di Indonesia," tuturnya.

(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads