Demikian disampaikan oleh Ketua Perbanas Sigit Pramono kepada detikFinance di Jakarta, Minggu (11/12/2011).
"Kita dukung PPATK untuk terus melaporkan transaksi mencurigakan," ungkap Sigit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kooperatif selama ini dan akan selalu bekerja sama dengan aparat," ungkapnya.
Menurut Sigit, memang banyak yang menilai bahwa bank itu takut melaporkan kepada aparat jika ada rekening pejabat yang transaksinya mencurigakan. Padahal, sambung Sigit, tidak akan ada yang ditutup-tutupi.
"Bank bukannya takut, karena memang wajib melaporkan kepada PPATK," tuturnya.
Lebih jauh Sigit mengatakan, perlu diingat juga keamanan dan kenyamanan nasabah juga harus diperhatikan. Untuk membuka data nasabah, Sigit mengatakan perlu prosedur resmi dan khusus untuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap bank.
Sesuai UU PP TPPU Pasal 23 ayat (1) Perusahaan Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan kepada PPATK yang meliputi Transaksi Keuangan Mencurigakan.
Sebelumnya, PPATK menemukan banyak praktik penyimpangan pengelolaan rekening pemerintah pusat oleh bendahara di tingkat pemerintah daerah. Penyimpangan terjadi dengan memindahkan dana pemerintah ke rekening pribadi. PPATK menilai praktik seperti itu sangat rawan terjadi penyimpangan dan korupsi.
Aksi PNS tersebut menurut PPATK juga terjadi karena sistem pengelolaan keuangan Pemda yang kurang responsif dan akomodatif yang antara lain disebabkan karena lambatnya penyerapan anggaran.
(dru/dru)











































