Pesangon Eks Karyawan Bakrie Life Rp 3 Miliar Belum Juga Dibayar

Pesangon Eks Karyawan Bakrie Life Rp 3 Miliar Belum Juga Dibayar

- detikFinance
Minggu, 11 Des 2011 11:40 WIB
Pesangon Eks Karyawan Bakrie Life Rp 3 Miliar Belum Juga Dibayar
Jakarta - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) telah mewajibkan PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) membayar pesangon mantan karyawannya senilai Rp 3 miliar. Namun hingga 3 bulan setelah putusan tersebut ternyata Bakrie Life belum juga membayarkan pesangon tersebut.

"Setelah menimbang seluruh bukti dan saksi selama persidangan yang dimulai 9 Juni 2011 lalu, dan sependapat dengan pertimbangan Mediator Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jaksel, maka Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta pada 22 September 2011 lalu, dihadapan kedua pihak, penggugat dan tergugat, telah memutuskan bahwa Karyawan Bakrie Life berhak atas gugatannya," ungkap Koordinator Forum Karyawan Bakrie Life Menggugat (FKBLM) Robby melalui surat elektroniknya kepada detikFinance di Jakarta, Minggu (11/12/2011).

Oleh karena itu, Robby mengatakan sebagai tergugat Bakrie Life harus membayar hak-hak mereka secara tunai sesuai Pasal 164 ayat(3) UU no.13 Th 2003 Jo. Pasal 27 ayat (3) Kep Men Tenaga Kerja No.150/MEn/2000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan total senilai Rp 3 miliar, namun yang sangat disesalkan bahwa sampai dengan hari ini belum ada realisasinya. Semua karyawan di FKBLM mengaku terpukul dengan sikap BOD Bakrie Life yang telah mengabaikan hak-hak hukum eks karyawannya dan kini mengabaikan keputusan PHI yang berdasarkan pada UU dan keadilan," kata Robby.

"Jelas kami kecewa, karena saat ini besar harapan kami adalah segera mendapatkan hak kami seperti yang telah diputuskan PHI, hak atas kerja kami yang telah lebih dari 20 tahun," ungkap Naning salah satu anggota FKBLM juga.

Senada juga yang disampaikan Ery Yesi yang sudah lebih dari 15 tahun bekerja di Bakrie life. Menurutnya hak pesangon ini akan menjadi modal usaha dalam melanjutkan kehidupan keluarganya.

"Putusan PHI sejatinya merupakan wujud nyata dari pelaksanaan UU no. 13 th 2003 dan UU no.2 th 2004 yang menjadi pelindung buruh," ungkap tuntutan FKBLM.

(dru/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads