"Setelah menimbang seluruh bukti dan saksi selama persidangan yang dimulai 9 Juni 2011 lalu, dan sependapat dengan pertimbangan Mediator Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jaksel, maka Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta pada 22 September 2011 lalu, dihadapan kedua pihak, penggugat dan tergugat, telah memutuskan bahwa Karyawan Bakrie Life berhak atas gugatannya," ungkap Koordinator Forum Karyawan Bakrie Life Menggugat (FKBLM) Robby melalui surat elektroniknya kepada detikFinance di Jakarta, Minggu (11/12/2011).
Oleh karena itu, Robby mengatakan sebagai tergugat Bakrie Life harus membayar hak-hak mereka secara tunai sesuai Pasal 164 ayat(3) UU no.13 Th 2003 Jo. Pasal 27 ayat (3) Kep Men Tenaga Kerja No.150/MEn/2000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jelas kami kecewa, karena saat ini besar harapan kami adalah segera mendapatkan hak kami seperti yang telah diputuskan PHI, hak atas kerja kami yang telah lebih dari 20 tahun," ungkap Naning salah satu anggota FKBLM juga.
Senada juga yang disampaikan Ery Yesi yang sudah lebih dari 15 tahun bekerja di Bakrie life. Menurutnya hak pesangon ini akan menjadi modal usaha dalam melanjutkan kehidupan keluarganya.
"Putusan PHI sejatinya merupakan wujud nyata dari pelaksanaan UU no. 13 th 2003 dan UU no.2 th 2004 yang menjadi pelindung buruh," ungkap tuntutan FKBLM.
(dru/dru)










































