Menurut anggota BPK Rizal Djalil, berdasarkan laporan audit kinerja BPD di Indonesia, ditemukan pemberian kredit kepada pemda sebesar Rp 484,8 miliar.
Dia menyebutkan, pemberian kredit tersebut tanpa memperhatikan masa Tahun Anggaran, dokumen persetujuan DPRD, peruntukkan yang transparan, tanpa dijamin asuransi, proses perpanjangan kembali, penyajian dalam APBD dan LKPD, melalui Kas Daerah. Perhitungan Debt Service Coverage Ratio (DSCR) yang cermat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizal mengatakan, kondisi tersebut terjadi pada lima bank, yang paling besar adalah BPD Sulawesi Selatan dengan nilai Rp 329,8 miliar, BPD Papua sebesar Rp 102,9 miliar, BPD Maluku sebesar Rp 40 miliar, BPD Sulawesi Utara R 9,4 miliar, dan BPD Kalimantan Barat sebesar Rp 2,8 miliar.
"Kita memaklumi adanya program respect tapi harusnya tidak ada lagi anggaran tersisa. Jadi ini kita harapkan semua pihak dapat menyelesaikan persoalan sedini mungkin," pungkasnya.
(nia/ang)











































