Bank Daerah Telat Setor Pajak Rp 157 Miliar

Bank Daerah Telat Setor Pajak Rp 157 Miliar

- detikFinance
Senin, 12 Des 2011 14:45 WIB
Bank Daerah Telat Setor Pajak Rp 157 Miliar
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan sekitar Rp 157,8 miliar penerimaan pajak yang terlambat disetorkan ke kas negara oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Anggota BPK Rizal Djalil menyatakan, BPD memiliki kewajiban kepada Negara dalam hal perpajakan, baik sebagai bank persepsi maupun sebagai wajib pajak. Namun, dalam pelaksanaan kewajiban tersebut, masih ditemukan beberapa masalah signifikan.

"Penunjukkan BPD sebagai bank persepsi ditunjukkan dengan adanya Surat Perjanjian atau Kontrak antara Kementerian Keuangan yaitu Ditjen Perbendaharaan dengan BPD," ujarnya dalam Seminar BPK di Ballroom Hotel Shangrila, Jakarta, Senin (12/12/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perjanjian tersebut, lanjut Rizal, telah disebutkan hak dan wewenang Dirjen Perbendaharaan KPPN dan BPD sendiri sebagai bank persepsi. BPK menemukan adanya keterlambatan pelimpahan penerimaan pajak ke Kas Negara oleh 10 BPD yang telah ditunjuk sebagai bank persepsi yaitu pada BPD Sulawesi Selatan dan Barat, BPD Papua, BPD Kalimantan Barat, BPD Kalimantan Timur, BPD Maluku, BPD Sulawesi Utara, BPD Sulawesi Tengah, BPD NTB. BPD NTT, BPD Sulawesi Tenggara.

Untuk tahun 2010 jumlah setoran pajak yang belum disetorkan sebesar Rp 146,3 miliar. Semetara untuk tahun 2011 hingga September jumlahnya Rp 11,5 miliar.

"Untuk BPD Sulselbar sekitar Rp 50 miliar, BPD Papua sekitar Rp 28 miliar, sedangkan BPD Kalbar sekitar Rp 25 miliar," tandasnya.

Selain itu terdapat 3 BPD yang belum memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan pribadi pegawai BPD. Total PPh pasa 21 yang seharusnya dibayar iutu sebesar Rp2,1 miliar pada tahun 2010 dan Rp 2,9 miliar hingga September 2011.

"Ketiga BPD itu adalah BPD Sulselbar, BPD NTB, dan BPD NTT,"pungkasnya.

(nia/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads