"Best practise-nya tidak bisa itu. Di negara lain itu perlu menerapkan multiple lisence di mana ijin operasional bank asing secara serta-merta tidak bisa masuk bidang tertentu yang dimiliki bank lokal," kata Direktur Finance and Strategy Bank Mandiri Pahala N Mansyuri di sela Konferensi Pers Mandiri Economic Forum di Plaza Mandiri, Gatot Subroto, Jakarta, Senin (12/12/2011).
Menurutnya, bank asing di Indonesia harus diperlakukan seperti hal-nya Bank Mandiri yang buka cabang di negara lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, hal tersebut berbeda ketika bank asing yang membuka cabangnya di Indonesia. Dari hal, Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) hingga penerimaan dana dalam rupiah sudah boleh.
"Untuk itu perlu dilihat perinciannya kedepan seperti apa," jelas Pahala.
BI sendiri mengungkapkan tengah mengkaji untuk menerapkan asas multiple license bagi perbankan asing yang hendak ekspansi bisnis di Indonesia. Kajian penerapan asas multiple license ini muncul karena BI melihat ada ketidaksetaraan antara perbankan nasional yang hendak ekspansi bisnis ke negara lain, terutama di kawasan regional, dibandingkan jika bank asing hendak membuka cabang di Indonesia.
"Selama ini BI menerapkan asas single license bagi bank asing. Dimana dengan menerapkan single license, maka asing bisa menguasai saham bank nasional hingga 99%, kemudian bank asing bisa membuka cabang di Indonesia dalam jumlah yang tidak dibatasi, bebas masuk ke seluruh segmen dan sebagainya," papar Pahala.
Namun berbeda saat perbankan nasional hendak membuka kantor cabang di luar negeri. Pahala mengatakan banyak persyaratan yang harus dipenuhi.
"Seperti di Singapura dan Hongkong yang menerapkan asas multiple license dan pembatasan segmen dan ekspansi bisnis bagi foreign bank yang masuk ke negara tersebut," terangnya.
Kajian penerapan asas multiple license tersebut lebih ditujukan asas kesetaraan antara Indonesia dengan negara-negara lain. Dengan penerapan asas multiple license maka terdapat perbedaan lisensi untuk bank di Indonesia atas dasar modal atau ekuitas, tingkat kesehatan bank, kapabilitas bank serta treatment negara lain kepada perbankan nasional yang beroperasi di negara dimaksud.
(dru/ang)











































