Banyak BPD Tetapkan Bunga Deposito di Atas LPS

Banyak BPD Tetapkan Bunga Deposito di Atas LPS

- detikFinance
Senin, 12 Des 2011 16:37 WIB
Banyak BPD Tetapkan Bunga Deposito di Atas LPS
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan banyak pembangunan daerah (BPD) yang menerapkan bunga deposito di atas bunga yang ditetapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jika ini dibiarkan maka nasabah yang akan dirugikan.

Anggota BPK Rizal Djalil mengungkapkan berdasarkan data per 30 September 2011 terdapat sebesar Rp 6,3 triliun pemberian bunga deposito yang melebihi tingkat suku bunga penjaminan LPS yang saat ini 6,75%.

"Pemberian bunga atas deposito per 30 September 2011 senilai Rp 6,3 triliun melebihi tingkat suku bunga penjaminan LPS," ujarnya saat ditemui di Ballroom Hotel Shangrila, Jakarta, Senin (12/12/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rizal, hal tersebut membahayakan. Pasalnya, dapat mengakibatkan cost of fund bank naik dan dana nasabah tersebut tidak terlindungi program penjaminan LPS secara penuh.

"Persoalan mendasar bagi kita adalah penetapan bunga deposito di atas LPS, itu berbahaya, karena LPS akan lepas tangan kalau terjadi sesuatu," tegasnya.

Rizal menyebutkan kondisi tersebut terjadi pada 7 bank yaitu BPD Kalimantan Barat, Bali, NTB, NTT, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan Barat, dan Maluku.

"Paling besar itu BPD Sulawesi Selatan dengan nilai sekitar Rp 1,8 triliun,"tandasnya.

(nia/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads