Anggota BPK Rizal Djalil mengungkapkan berdasarkan data per 30 September 2011 terdapat sebesar Rp 6,3 triliun pemberian bunga deposito yang melebihi tingkat suku bunga penjaminan LPS yang saat ini 6,75%.
"Pemberian bunga atas deposito per 30 September 2011 senilai Rp 6,3 triliun melebihi tingkat suku bunga penjaminan LPS," ujarnya saat ditemui di Ballroom Hotel Shangrila, Jakarta, Senin (12/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persoalan mendasar bagi kita adalah penetapan bunga deposito di atas LPS, itu berbahaya, karena LPS akan lepas tangan kalau terjadi sesuatu," tegasnya.
Rizal menyebutkan kondisi tersebut terjadi pada 7 bank yaitu BPD Kalimantan Barat, Bali, NTB, NTT, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan Barat, dan Maluku.
"Paling besar itu BPD Sulawesi Selatan dengan nilai sekitar Rp 1,8 triliun,"tandasnya.
(nia/hen)











































